- Kantor MHS & Rekan mengirimkan Proposal Jasa hukum kepada calon penerima layanan hukum (klien)
- Klien menghubungi kantor MHS & Rekan untuk persentasi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU)
- Hasil MOU ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kesepakatan.
- Kerjasama kedua belah pihak dapat dimulai.