A. Litigasi
(memberi layanan hukum/ menyelesaiakan perkara didalam persidangan pengadilan dari Tingakt Pengadilan Negeri, Pegadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung R.I)
- Perkara Perdata (Hukum Bisnis, Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dll)
- Perkara pidana
- Perkara Ketenagakerjaan (PHI)
- Perkara Merk/Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Perkara Tata Usaha Negara
- Perkara Properti
- Perkara Tambang, Mineral, Minyak dan Gas
B.Non Litigasi
(memberi layanan hukum diluar persidangan)
- Konsultasi Hukum
- Audit Hukum
- Legal Opinion (Pandangan Hukum)
- Pendampingan Hukum
- Mengurus pendirian Perusahaan dan aspek ijin/legalitas hukumnya (SIUP, TDP dll)
- Mengurus jual-beli saham, merger dan akuisisi.